Liputan6.com, Jakarta - Siapa yang tak mengenal Titi DJ? Di tengah kesibukannya sebagai seorang musisi, pemilik nama lengkap Titi Dwijayati ini ternyata mempunyai keinginan untuk menjadi Duta Pajak.
Hal ini disampaikan langsung Titi DJ saat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Pondok Aren, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. Diva Pop yang merupakan warga Bintaro, Tangerang, ini memang terdaftar di KPP tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Kedatangan pelantun lagu Bahasa Kalbu itu diterima Kepala KPP Pratama Pondok Aren Eddy Wahyudi, dan didampingi Kepala Subdit Humas Ditjen Pajak, Ani Natalia. "Menjadi duta pajak merupakan salah satu keinginan Titi DJ," kata Eddy seperti dikutip dari laman resmi Dirjen Pajak, Jakarta (21/3/2016).
Eddy mengapresiasi kedatangan Titi DJ di KPP Pratama Pondok Aren tersebut. Sebelumnya Dirjen Pajak memang telah melayangkan surat himpauan kepada Mantan istri dari Bucek Depp itu. Dengan meluangkan waktu ke KPP Pratama Pondok Aren untuk melakukan klarifikasi, membuktikan bahwa Titi DJ merupakan warga negara yang baik.
Selama Maret 2016, Eddy sudah melayangkan 2.000 surat imbauan kepada seluruh Wajib Pajak di wilayah kantornya. Hal tersebut sejalan dengan program Ditjen Pajak tahun ini yaitu Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.
"Kami imbau setiap warga negara yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tanpa terkecuali harus taat kepada peraturan perpajakan," tegasnya.
Sementara itu, Titi DJ mengaku lega atas klarifikasi surat imbauan tersebut. "Jadinya tidak deg-degan menerima surat cinta dari pajak", ucapnya.