Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai memproses berkas gugatan perceraian yang dilayangkan Julia Perez alias Jupe terhadap Gaston Castano. Keduanya dijadwalkan bakal menjalani sidang cerai pada 30 Maret 2016.
Hal tersebut dipastikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna di kantornya, Senin (21/3/2016). Menurut dia, pengadilan juga sudah menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan gugatan perceraian Jupe dan Gaston.
Baca Juga
Advertisement
"Untuk Yuli Rahmawati alias Jupe menggugat Gaston Castano, telah ditunjuk majelis hakim bernama Pudji Tri Rahadi pada 30 Maret 2016," Made Sutrisna menyebutkan.
Menurut dia, pengadilan memang mempercepat proses persidangan cerai Julia Perez dan Gaston Castano. Sehingga, keduanya bisa saling bertatap muka dan menyelesaikan permasalahan rumah tangga di persidangan yang diawali dengan tahap mediasi.
"(Proses sidang) lebih cepat karena keduanya berdomisili di Jakarta Selatan. Lebih pendek panggilnya. Kalau seperti Dewi Rezer kan domisili di luar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ia memaparkan.
Julia Perez diketahui mendaftarkan gugatan perceraian terhadap Gaston Castano ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Maret 2016. Gugatan tersebut terdaftar melalui berkas dengan nomer perkara 141/Pdt.6/2016/PN. JKT Sel.
Dari berkas gugatan itu, diketahui kalau Julia Perez dan Gaston Castano sudah menikah di Australia pada 26 September 2013.(Gie/Mer)