Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ingin kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara mandek di tengah jalan. Karena itu, KPK fokus menyelesaikan kasus dugaan suap yang menjerat eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar tersebut.
Pada kasus itu Akil diduga menerima Rp 1 miliar dari Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, agar gugatan Pilkada 2011 dimenangkan MK.
"Sekarang masih dalam proses," kata Wakil Ketua KPK, La Ode M Syarif, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3/2016).
Dia tak peduli dengan pihak Samsu yang mengaku kasus tersebut sudah tuntas. Sah-sah saja, lanjut dia, jika Samsu menyatakan demikian. Faktanya, KPK masih mengusut kasus-kasus lama, tak terkecuali dugaan suap dalam penanganan sengketa pilkada di MK.
"Dia (Samsu) boleh saja bilang sudah selesai. Tapi KPK punya ukuran sendiri soal selesai," kata Syarif.
Baca Juga
Advertisement
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan hal senada. Dia menjelaskan KPK masih mendalami kasus dugaan suap sengketa Pilkada Buton ini.
"Masih dipelajari guna ditindaklanjuti (ke penyidikan)," ucap Saut dihubungi terpisah.
Sebagai informasi, Bupati Buton Samsu Umar mengaku pernah memberikan Rp 1 miliar untuk Akil sekitar 2012. Hal itu, disampaikan saat dia bersaksi pada sidang Akil. Menurut Samsu, pemberian Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK.
"Saya transfer ke CV Ratu Samagat, Rp 1 miliar," kata Samsu saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 4 Maret 2014.
Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah sudah menjerat kepala daerah atau pihak-pihak terkait yang memberi suap ke Akil agar dimenangkan dalam gugatannya di MK. Tak tanggung-tanggung, ada 7 sengketa Pilkada yang 'dimainkan' oleh Akil di MK untuk dimenangkan.
Mereka di antaranya yang sudah divonis bersalah adalah mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana, dalam Pilkada Lebak dan Banten. Lalu yang terakhir divonis bersalah dalam dugaan suap sengketa pilkada di MK, Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, dan istrinya Suzanna.