Kasus Zaskia Gotik, Denny Cagur Siap Penuhi Panggilan Polisi

Bakal diperiksa dalam kasus Zaskia Gotik, Denny Cagur mengaku siap dan tak butuh persiapan khusus.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 21 Mar 2016, 14:20 WIB
Denny Cagur [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polda Metro Jaya berencana memanggil Denny Cagur, Ayu Ting Ting dan Julia Perez terkait kasus dugaan penghinaan lambang negara oleh Zaskia Gotik. Rencananya, para presenter acara Dahsyat RCTI itu akan diperiksa sebagai saksi siang hari ini.

Surat panggilan polisi pun telah diterima Denny Cagur. Ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (21/3/2016), Denny mengaku siap memenuhi panggilan penyidik.

Pedangdut Zaskia Gotik menelurkan dua single religi berjudul Ramadan dan Cintaku Karena Allah di Kantor Nagaswara, Jakarta, Kamis (9/7/2015). Dua single ini terdapat dalam album Kompilasi Nagaswara yang bertajuk RAMAdanCINTA. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

"Iya. Ada panggilan, siap dong. Sebagai warga negara yang baik kita harus memenuhi panggilan (polisi)," kata Denny Cagur.

Denny mengaku tak punya persiapan khusus untuk menjadi saksi. Rencananya, Denny akan hadir bersama Ayu Ting Ting dan Julia Perez.

"Enggak ada persiapan apa-apa. Karena cuma menyampaikan apa yang kami tahu, kami alami, dan kami dengar. Yang dipanggil Ayu Ting Ting dan Jupe juga. Sudah ya," ujar Denny sambil berlalu.

Denny Cagur dan istri, Shanty Widiastuti [Foto: Instagram]

Sebelumnya, Zaskia Gotik dianggap telah melecehkan Pancasila sebagai lambang negara Indonesia. Dalam sebuah acara musik, Zaskia melawak dengan menyebut Hari Proklamasi Indonesia jatuh pada 32 Agustus. Tak sampai di situ, pelantun lagu Bang Jono ini juga mengatakan bahwa lambang sila kelima Pancasila ialah bebek nungging.

Padahal, larangan penghinaan negara dan lambangnya telah diatur dalam pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal 57 a junto pasal 68 berbunyi: Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan lambang negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (Ras/fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya