Polisi Masih Telisik Dugaan Korupsi di Kasus Limbah Bungkus Kabel

Penyidik fokus pada penguatan alat bukti terkait temuan sampah bungkus kabel listrik di gorong-gorong istana.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 21 Mar 2016, 15:04 WIB
Petugas kebersihan mengumpulkan bungkusan kabel yang menyumbat saluran air di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (29/2). Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan adanya dugaan sabotase banjir akibat limbah kulit kabel itu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus mengusut kasus limbah kabel yang ditemukan di gorong-gorong Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Polisi bahkan telah melakukan gelar perkara untuk membidik adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kasus tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya masih fokus pada penguatan alat bukti dalam kasus tersebut. Adapun gelar perkara tidak membahas tersangka dalam kasus tersebut.

"Gelar perkara bukan harus menentukan tersangka. Gelar perkara itu tukar pikiran, komunikasi, dan diskusi," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2016).


Menurut Iqbal, gelar perkara dilakukan guna mencari sejumlah bukti lain untuk menentukan arah penyidikan selanjutnya.

"Maka dari itu, kawan-kawan di Krimsus melakukan penguatan alat bukti, bahasa saya selalu penguatan. Kita tunggu saja siapa nanti arahnya ke mana," tutur Iqbal.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu menegaskan, sejauh ini belum ada temuan yang menunjukkan adanya pidana korupsi dalam kasus limbah kabel. Saat ini, pihaknya masih fokus pada kasus pencurian kabel.

"Saya sudah update, belum ada ke arah tipikor, siapa (tersangkanya) dan sebagainya. Kita masih fokus pada tindak pidana pencuriannya," pungkas Iqbal.

Sebelumnya, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah memeriksa 2 pegawai PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai saksi. Dua saksi itu diperiksa untuk memberikan keterangan terkait kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus limbah kabel ini.

Polisi juga telah menetapkan 6 tersangka kasus pencurian kabel. Keenam tersangka yakni AP alias UC (28), GUN (43), SWY alias SM (45), AT alias TGL (48), STR alias BY (45), dan MRN alias N (34).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya