Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan memecat guru atau oknum PNS di DKI yang terbukti melakukan pelecehan seksual. Dia mencontohkan seorang guru SMP Negeri 3 Manggarai, ER, yang melecehkan muridnya.
Ahok memastikan ER sudah dipecat dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Saya hampir setiap hari tanda tangan surat pemberhentian PNS atau sanksi tidak ada dapat TKD (tunjangan kinerja daerah)," tegas Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (21/3/2016).
Dia berseloroh, perkara memecat staf adalah hobinya. Hal tersebut, kata Ahok, bukanlah hal rumit, apalagi bila PNS-nya berbuat salah seperti pelecehan seksual.
"Pelecehan itu kan sudah pelanggaran berat, bisa dipecat dari PNS. Enggak susah kok, saya memang hobi pecat-pecat," kata Ahok.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Ahok, dia akan mempercepat proses pemecatan para pegawai dari status mereka sebagai PNS. Sebab, dia memang tengah mengurangi jumlah PNS DKI. "Saya kan memang lagi cari alasan pecat-pecatin PNS yang enggak guna," ucap Ahok.
Sebab, lanjut Ahok, anggaran belanja DKI paling banyak dialokasikan untuk belanja tidak langsung atau gaji PNS.
"Gaji PNS paling rendah saja Rp 13 juta kok dapat sebulan. Aku pecat-pecatin saja (PNS) yang enggak guna," jelas Ahok.
Sebelumnya, guru ER ditangkap setelah seorang murid melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 4 Maret 2016 atas tuduhan pelecehan seksual.