Liputan6.com, Jakarta Mulai hari ini, Senin (21/3/2016), Sunan Kalijaga menyatakan mengundurkan diri sebagai pengacara Zaskia Gotik. Sunan mengaku terpaksa mundur karena pedangdut Goyang Itik itu bersikap tidak kooperatif.
Salah satu contoh sikap tak kooperatif Zaskia, kata Sunan, ketika ia memintanya untuk menggelar jumpa pers beberapa hari lalu. Permintaan itu tak bisa dipenuhi Zaskia dengan alasan sedang sakit. Namun, keesokan harinya Sunan justru melihat kliennya tampil di sebuah acara televisi.
Baca Juga
Advertisement
"Dia tidak kooperatif. Kami meminta datang untuk minta maaf secara resmi, baik kami dampingi atau tidak. Yang penting itikad baik, cuma alasannya tidak enak badan," ujar Sunan Kalijaga di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2016).
"Tapi ternyata Senin ada show, artinya tidak kooperatif. Bagaimana kami bisa kerja sama dengan klien, jika tidak ikut nasihat kami," sambung Sunan.
Anehnya, Sunan juga mengaku tak kenal dengan sosok Zaskia Gotik. Selama ini ia mendapat kuasa penanganan kasus Zaskia dari pihak label Zaskia, Nagaswara.
"Saya enggak kenal Zaskia, sama sekali enggak kenal. Yang saya kenal adalah Pak Rahayu (bos Nagaswara). Pada 18 Maret 2016 kami mencoba kasih pengertian, nasihat hukum. Namun, klien kami memilih dengan jalannya sendiri," kata Sunan Kalijaga.
"Ketika tim kuasa hukum dan klien tidak bisa bersinergi, sudah tanda tangan di Nagaswara tapi tidak didengarkan. Alangkah baiknya kami mengundurkan diri," ujar Sunan Kalijaga.
Kemudian, Sunan Kalijaga juga menampik kabar yang menyebutkan bahwa Zaskia lah yang mencabut kuasa atas dirinya. "Kalau ngomong mencabut belum ada Whatsapp, BBM atau surat terkirim di kantor kami. Kalau pencabutan silahkan saja. Tapi kami mengundurkan diri karena klien tidak kooperatif," tegas Sunan Kalijaga.
Sebelumnya, Zaskia Gotik dianggap telah melecehkan Pancasila sebagai lambang negara Indonesia. Dalam sebuah acara musik, Zaskia melawak dengan menyebut Hari Proklamasi Indonesia jatuh pada 32 Agustus. Tak sampai di situ, pelantun lagu Bang Jono ini juga mengatakan bahwa lambang sila kelima Pancasila ialah bebek nungging.
Padahal, larangan penghinaan negara dan lambangnya telah diatur dalam pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal 57 a junto pasal 68 berbunyi: Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan lambang negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (Ras/fei)