Pemerintah Perlu Ubah Pengalihan Subsidi Solar

Ekonom mengatakan, pemerintah dapat mencabut subsidi solar akan tetapi bagi nelayan miskin tetap mendapatkan subsidi solar.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 22 Mar 2016, 08:05 WIB
Petugas mengisi bahan bakar jenis Premium di SPBU Cikini, Jakarta, Kamis (24/12). Untuk bahan bakar jenis Premium turun Rp 150/liter dan harga solar turun sebesar Rp 800/liter. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Ekonom PT Bank Mandiri Tbk, Anton Gunawan mendukung penuh rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar Rp 1.000 per liter.

Alasannya, anggaran negara selama ini habis percuma untuk mensubsidi moda transportasi darat dan hanya terpusat di Jakarta maupun Jawa.

"Subsidi Solar memang harus dicabut, karena subsidi Solar lebih banyak untuk transportasi darat. Penggunanya pun sangat besar di Jakarta dan Jawa. Padahal wilayah kita bukan hanya itu saja," tegas Anton saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Selasa (22/3/2016).

 

Ia menyarankan, pemerintah mengubah mekanisme penyaluran subsidi dari barang ke orang. Artinya, Anton bilang, tidak sepenuhnya mencabut, hanya saja mengalihkan subsidi Solar kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, seperti nelayan miskin.

"Subsidi Solar dihilangkan dulu semua, supaya yang kaya tidak bisa beli BBM itu dengan harga murah. Tapi untuk nelayan miskin tetap bisa mendapat subsidi Solar dengan dukungan data valid. Jadi seperti pengalihan subsidi listrik saja," terang Anton.

Ia menuturkan, saat ini adalah waktu yang tepat bagi pemerintah mencabut subsidi Solar karena harga keekonomiannya sudah sangat murah. Dengan begitu, masyarakat Indonesia secara perlahan dapat mengurangi ketergantungan pada subsidi.

"Sebesar 60 persen subsidi BBM itu untuk road transportation. Jadi mindset ini harus kita ubah, salah satunya dengan mencabut atau mengalihkan subsidi Solar, menyusul Premium yang sudah dilakukan pemerintah," harap Anton. (Fik/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya