Liputan6.com, Jakarta - Para peserta demo taksi menuntut pemblokiran penyedia transportasi berbasis aplikasi online. Demo taksi ini, selain di kawasan Sudirman dan Gatot Subroto, juga berlangsung di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Front Transportasi Jakarta yang menggelar demo taksi di depan kantor Kominfo menyampaikan penolakannya terhadap GrabCar dan Uber. Mereka menilai kedua layanan transportasi online tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan Raya.
Baca Juga
Advertisement
"GrabCar dan Uber itu pelat hitam dan sudah melanggar UU. Selain itu, mereka juga membuat tarif sendiri, tidak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah," kata Ketua Umum Front Transportasi Jakarta, Haryanto Tambunan, Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Karena itu, Front Transportasi Jakarta pun menuntut Uber dan GrabCar untuk diblokir secepatnya hari ini. "Intinya hari ini juga diblokir, tidak ada lagi kompromi dari Front Transportasi Jakarta. Karena walaupun berinduk koperasi, kendaraannya harus sesuai dengan ketentuan UU," katanya.
Sebelumnya, Menteri Kominfo, Rudiantara, sempat memaparkan jalan tengah yang akan diambil terkait polemik mengenai legalitas aplikasi transportasi online di Tanah Air. Menurut dia, koperasi adalah jalan keluar yang tepat.
"Harus ada wadah organisasi, apakah itu swasta atau itu koperasi. Temen-temen online (penyedia layanan transportasi online berbasis aplikasi seperti Grab dan Uber, red.) pilih koperasi," ujar pria yang kerap disapa Chief RA tersebut.
Koperasi itu nantinya akan menaungi kendaraan-kendaraan milik mitra Grab dan Uber. Selain itu, Rudiantara juga mengatakan bahwa peraturan menteri tentang badan usaha tetap bagi pemain OTT internasional yang saat ini masih dalam proses, juga akan berlaku bagi Grab dan Uber.
(Dam/Din/Why)