Sindikat Narkoba Malaysia Disikat di Medan

Selain menyita barang bukti narkoba, petugas juga menyita sejumlah rumah mewah yang diduga milik sindikat narkoba Malaysia itu.

oleh Reza Efendi diperbarui 22 Mar 2016, 12:31 WIB
Selain menyita barang bukti narkoba, petugas juga menyita sejumlah rumah mewah yang diduga milik sindikat narkoba Malaysia itu. (Liputan6.com/Reza Perdana)

Liputan6.com, Medan - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar sindikat pengedar narkotika internasional di Sumatera Utara dan Aceh. Sindikat yang beroperasi sejak 2012 itu menyelundupkan sedikitnya 20 kilogram sabu dari Malaysia.

Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Arman Depari mengatakan pengungkapan sindikat narkoba itu berawal saat petugas menangkap tersangka AG dan AD di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumut.

"Keduanya ditangkap saat melakukan pengiriman barang," kata Arman, Senin, 21 Maret 2016.

Berdasarkan penyelidikan, petugas mengembangkan kasus dan berhasil menangkap tersangka berinisial AM, RA, AB dan DI yang diketahui sebagai pengendali sindikat pengedar narkoba Malaysia itu.

Dari para tersangka, petugas mengamankan 11 kilogram sabu dan lebih dari 4.000 pil ekstasi.

"Untuk mengelabui petugas, sindikat yang telah beroperasi sejak tahun 2012 ini mengemas sabu-sabu dalam bungkus sebuah minuman kopi," jelas Arman.

Saat ini, kata Arman, pihaknya memburu sejumlah nama yang diketahui warga negara asing. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah rumah mewah yang berada di Kota Medan beserta mobil mewah milik salah seorang tersangka.

"Kita masih melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya, termasuk DPO asal Malaysia yang telah diketahui identitasnya," kata Arman.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya