Liputan6.com, Jakarta - Beberapa aksi kekerasan dan perusakan mewarnai aksi demonstrasi para sopir taksi. Polisi mengimbau masyarakat memfotonya dan menyebarluaskan di jejaring sosial yang dikelola kepolisian.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan, demonstrasi masyarakat diatur di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Namun, lain hal bila para sopir melakukan tindakan perusakan dan penganiayaan. Maka, polisi tidak segan menindak mereka.
"Kalau bawa senjata tajam dan pengrusakan sudah tindak pidana, harus diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Budiyanto melalui pesan singkat yang diterima Liputan 6.com di Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Budiyanto mengimbau masyarakat untuk membantu memfoto para sopir yang berbuat kekerasan dan perusakan.
"Kalau bisa difoto lanjut diposting, kirim ke TMC untuk bukti," imbau Budiyanto.
Polisi: Foto dan Sebarkan Sopir Taksi Anarkis Saat Demo
Demo untuk menyuarakan aspirasi tidak dilarang, tapi lain soal bila membawa senjata tajam dan melakukan perusakan.
diperbarui 22 Mar 2016, 11:31 WIBPetugas saat mengatur aksi demo supir taksi di dalam jalan tol Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (22/3). Selain melakukan demo supir taxi tersebut melakukan sweeping ke sopir taksi yang beroperasi di dalam tol, dan membakar ban.(Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kronologi Kecelakaan di Pesisir Barat, 2 Orang Tewas Tertimpa Truk
Rektor Al-Azhar Mesir Apresiasi Sistem Pendidikan PP Amanatul Ummah
Kisah Binasanya Abrahah, si Pembuat Al-Qullais Pesaing Ka'bah di Tahun Gajah
Gerakan Coblos 3 Paslon Dinilai sebagai Ekspresi Politik, Tidak Boleh Dikriminalisasi
Perundungan di SMA Kebangsaan Lampung Selatan, 3 Siswa Diduga Dianiaya Senior
Fenomena Awan Tsunami, Begini Penjelasannya
Niat Puasa Ayyamul Bidh Rabiul Awal Hari Pertama Selasa 17 September 2024, Raih Keutamaannya
Pakar Nilai Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid Dikudeta karena Kepentingan Politik Pemerintah
5 Striker Termahal Sepanjang Masa: Kylian Mbappe Peringkat Berapa?
Tradisi Maulid Nabi di Gorontalo, Warisan Budaya yang Tetap Terjaga
Hasil Survei Y-Publica di Pilkada Semarang
PP Muhammadiyah Apresiasi Kinerja MPKS