PPAD: Kemkominfo Tak Bisa Tutup Aplikasi Grab dan Uber

Paguyuban Pengemudi Angkatan Darat (PPAD) menyebut kewenangan penutupan layanan keduanya bukan di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 22 Mar 2016, 15:58 WIB
Uber dan GrabTaxi (chrisadas.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kisruh mengenai layanan ride-sharing berbasis aplikasi tampaknya masih belum menemui titik terang. Pasalnya, pertemuan antara wakil pengunjuk rasa dengan Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara, belum menghasilkan keputusan.

Ditemui tim Tekno Liputan6.com, Selasa (22/3/2016) usai pertemuan, Humas Paguyuban Pengemudi Angkatan Darat (PPAD) Suharto, menuturkan hingga saat ini pemerintah tak bisa menutup kedua aplikasi tersebut.

Menurut Rudiantara, seperti dikutip Suharto, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bukan lah pihak yang berwenang untuk menutup layanan tersebut.

"Menkominfo tidak bisa menutup aplikasi, karena itu bukan kewenangannya. Pihak yang dapat melakukan hal tersebut adalah Kementerian Perhubungan atau Gubernur," ujar Suharto, dijumpai di Kantor Kemkominfo, Selasa(22/3/2016). 

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan melakukan konsolodasi lanjutan untuk membahas hal tersebut. Bahkan, ia tidak menutup kemungkinan akan ada aksi mogok nasional apabila masalah ini belum ada penyelesaian.

"Akan ada aksi yang lebih besar, sebab anggota kami merasa sangat kecewa dengan keputusan ini," ucap Suharto. Ia juga mengatakan sampai saat ini hanya pihak Kemkominfo yang belum menyetujui penutupan tersebut.

"Kemenhub dan Dishub Jakarta sudah setuju untuk menutup layanan itu, tapi hanya Kemenkominfo yang belum mau melakukannya," tutur Suharto mengakhiri pembicaraan.

Pertemuan yang diadakan antara perwakilan pengunjuk rasa dan pihak Kemenkominfo merupakan buntut dari aksi unjuk rasa yang dilakukan pengemudi angkutan darat Ibu Kota di Kantor Kemenkominfo pagi ini.

Dalam tuntutannya, pihak pengunjuk rasa meminta pihak Kemenkominfo menutup aplikasi dari GrabCar maupun Uber. Menurut pengunjuk rasa, kehadiran dua layanan tersebut menyalahi aturan dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan raya.

(Dam/Cas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya