Diperiksa soal Kontrak Lahan, Presdir PT GI Mangkir dari Kejagung

Kejagung menyatakan Presiden Direktur PT GI itu tak penuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 23 Mar 2016, 01:03 WIB
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Direktur PT Grand Indonesia (GI) Tesa Natalia Hartono tak memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Saksi Tesa Natalia Hartono, tidak hadir memenuhi panggilan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto di kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (22/3/2016).

Tesa dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penyelewengan dan pelanggaran kontrak penggunaan lahan untuk pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski. Namun, kata Amir, ia tak menyertakan alasannya ketidakhadirannya itu.

"Tanpa keterangan," ucap Amir.

Kejaksaan Agung sebelumnya memastikan kasus dugaan pelanggaran kontrak pembangunan apartemen Kempinski dan Menara BCA di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat sudah masuk ke ranah penyidikan. Di mana pelanggaran kontrak pembangunan 2 gedung tersebut diduga dilakukan PT Grand Indonesia dan PT Cipta Karya Bumi Indah.

"Ini baru kita naikkan ke penyidikan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa 23 Februari 2016.

Arminsyah menjelaskan, pihaknya menemukan adanya indikasi tindak pidana pelanggaran perjanjian kontrak terkait pembangunan dua gedung tersebut. Atas pelanggaran kontrak itu, Arminsyah menerangkan PT Hotel Indonesia Natour (HIN) milik BUMN merugi. Hal ini terkait dengan tidak adanya pembayaran uang sewa dan pembangunan atas dua gedung yang dimaksud.

"Jadi dua bangunan itu dibangun di luar perjanjian antara PT GI dan PT HIN. Artinya dari pembangunan itu, enggak ada pemasukan ke negara. Nah nanti dipidana dong," ucap Amir.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya