Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan tak mempersoalkan kendaraan angkutan umum berbasis online menggunakan pelat hitam. Menurut dia, kendaraan itu bisa beroperasi asal memenuhi standar transportasi umum.
"Boleh saja pelat hitam, tapi harus di KIR dan ada izin operasinya. Pelat hitam nggak apa-apa kok, intinya harus terdaftar dan harus di KIR," ujar Jonan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa malam 22 Maret 2016.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu, penyedia layanan transportasi juga harus memiliki payung hukum. Pengemudi juga diwajibkan memiliki SIM A Umum.
Baca Juga
Advertisement
"Kendaraan yang digunakan sebagai transportasi umum itu kalau berbayar. Kalau tidak ya bukan transportasi umum. Misalnya, taksi Blue Bird boleh nggak pakai mobil rental, boleh. Asal memenuhi syarat," jelas dia.
Lebih jauh, mantan Dirut PT KAI itu mengaku sudah mengingatkan kepada Uber dan Grab agar segera mendaftarkan kendaraan yang digunakan ke Dishub setempat. Namun, hal itu tak kunjung dilakukan. Maka tak heran jika polemik kemudian muncul.
"Itu Grab dan Uber sudah ke saya setahun lalu, saya sudah bilang harus daftar sarana kendaraannya, itu harus ikuti aturan," tegas Jonan.
Jonan sendiri tak mempersoalkan adanya angkutan umum berbasis aplikasi online, selama mengikuti aturan yang ada. Menurut dia, kemajuan itu justru berdampak pada persaingan positif. Perusahaan transportasi akan berlomba-lomba memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Jadi sekali lagi ini bukan pertentangan sistem aplikasi. Kemenhub mendukung penggunaan teknologi informasi supaya efisien. Biar bersaing, supaya kompetitif," pungkas Jonan.