Main Ponsel Saat Nyeberang Jalan Bakal Dipidanakan

Tangan pejalan kaki yang menyeberang diharuskan benar-benar bebas gangguan ponsel.

oleh Yongki Sanjaya diperbarui 23 Mar 2016, 12:12 WIB
Pejalan kaki yang menyeberang diharuskan tangannya benar-benar bebas gangguan ponsel.

Liputan6.com, New Jersey - Kehadiran ponsel saat ini sudah menjadi kebutuhan utama dalam beraktivitas. Teknologi yang ada bahkan membantu dalam urusan pekerjaan atau bisnis.

Sayangnya, keberadaan ponsel membuat penggunanya kerap mengabaikan keselamatan. Para pengguna seringkali menggunakan ponsel sembari berjalan atau saat menyeberang jalan.

Sebagaimana dikutip Abc7ny, seorang anggota parlemen di New Jersey mengusulkan undang-undang untuk mempidanakan pejalan kaki yang menggunakan ponsel saat berjalan. Ini sebenarnya merupakan perilaku berbahaya bagi pengguna jalan lain, karena berjalan sembari kepala menunduk dan tangan mengetik sesuatu pada ponsel.

Negara bagian New Jersey akan menghukum pejalan kaki yang kedapatan menyeberang sembari menggunakan ponsel dengan denda sebesar US$ 50 atau sekira Rp 658 ribuan atau 15 hari penjara. Untuk itu, tangan pejalan kaki yang menyeberang diharuskan benar-benar bebas gangguan ponsel.

"Seorang individu yang menyeberang jalan terganggu oleh ponsel mereka berpotensi membahayakan bagi pengendara. Ini sama saja dengan seseorang yang menyeberang sembarangan sehingga perlu hukuman yang sepadan," kata Pam Lampitt, Anggota Legislatif New Jersey dalam pernyataan resminya.

Dr. Corey Basch dari William Paterson University mengatakan hasil studi menunjukkan seseorang yang terganggu saat berjalan bisa menyebabkan kecelakaan bahkan kematian. "Orang-orang jangan sekali-kali menggunakan ponsel sampai selesai menyeberang, karena akan berbahaya (menggunakan ponsel)," katanya

Rencana untuk menerapkan hukuman bagi penyeberang jalan yang kedapatan menggunakan ponsel ditanggapi positif oleh masyarakat. "Saya tidak akan melakukannya. Tidak saat sedang menyeberang jalan," ujar Sevgi Tekin, warga New Jersey menanggapi UU tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya