Liputan6.com, Jambi - Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Bahkan, pemerintah berencana memberikan KTP bagi anak-anak. Namun, bagi Orang Rimba yang juga disebut Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi, mendapat KTP hanya mimpi.
Bertahun-tahun, kelompok marginal itu tak pernah memiliki surat keterangan diri. Hal itu menyebabkan mereka tidak terjangkau program-program pemerintah. Sebut saja BPJS, kartu sehat, dan raskin.
"Tidak tahu apa alasannya, sudah sejak lama kami usulkan minta surat (KTP)," ujar Tumenggung Apung, salah satu ketua kelompok Orang Rimba di Kabupaten Tebo, Jambi, di Jambi, Rabu (23/3/2016).
Menurut dia, usulan tersebut disampaikan kepada sejumlah pendamping Orang Rimba.
Baca Juga
Advertisement
Mukhlis, salah seorang pendamping Orang Rimba di Kabupaten Tebo mengakui, banyak Orang Rimba yang meminta KTP. Hal tersebut juga sudah disampaikan kepada instansi terkait yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Namun, Dukcapil mengatakan, untuk memiliki KTP harus lengkap persyaratan salah satunya adalah surat nikah.
"Sementara warga Orang Rimba juga tidak memiliki surat nikah," kata Mukhlis.
Menanggapi persoalan tersebut, Bupati Tebo, Sukandar mengintruksikan agar Dukcapil setempat berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Mungkin perlu diterbitkan KTP khusus Orang Rimba atau SAD. Karena mereka juga warga negara Indonesia. Jika ada kelengkapan diri (KTP) kan bisa mendapatkan fasilitas program nasional seperti BPJS, raskin, kartu sehat dan lainnya," jelas Sukandar.
Berdasarkan survei KKI Warsi, selaku organisasi pemerhati Orang Rimba, populasi kelompok itu di Jambi tersebar di beberapa kawasan. Antara lain di Taman Nasional Bukti Duabelas (TNBD) yang terletak di Kabupaten Sarolangun, Tebo dan Batanghari. Jumlahnya mencapai 1.500 jiwa.
Kemudian di kawasan Taman Nasionan Bukit Tigapuluh (TNBT) dengan populasi mencapai 500 jiwa. Lalu di sepanjang jalur lintas Sumatera di Jambi tercatat mencapai 1.700 jiwa.