Keluarga Korban Heli Jatuh di Poso ke Asabri

TNI juga menjamin semua anak prajurit yang jadi korban‎ dijamin sekolahnya sampai sarjana.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 23 Mar 2016, 11:46 WIB
Keluarga korban helikopter milik TNI jatuh di Poso. (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri akan memberikan santunan kepada keluarga dari 13 korban meninggal akibat jatuhnya helikopter milik TNI AD ‎di Poso, Sulawesi Tengah. Pemberian santunan bertempat di Gedung Asabri, Cililitan, Jakarta Timur.

Pantauan Liputan6.com, Rabu (23/3/2016), pukul 10.30 WIB, satu per satu keluarga ke-13 perwira dan prajurit TNI itu mulai memasuki ruang serba guna Gedung Asabri. Di antaranya adalah seorang perempuan yang menggendong bayinya sambil memegangi botol susu. Kemudian, seorang perempuan yang dipapah 2 orang anggota TNI.


Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan, santunan dari Asabri untuk setiap keluarga korban helikopter jatuh di Poso sebesar Rp 400 juta. Asabri juga akan menyalurkan santunan untuk 1 anak dari masing-masing korban sebesar Rp 30 juta.

"TNI juga menjamin semua anak prajurit yang jadi korban‎ dijamin sekolahnya sampai sarjana," ujar Gatot di Hanggar 2, Skuadron 17, Taxiway, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa 22 Maret 2016.

Tak cuma itu, menurut Gatot, pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk memberikan rumah untuk masing-masing korban yang disesuaikan dengan pangkat‎. "Kami juga pertimbangkan, sesuai domisili," kata Gatot.

Sebanyak 13 orang meninggal dunia dalam kecelakaan helikopter milik TNI AD ‎di perkebunan Kasiguncu, Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah‎. Helikopter jenis Bell 412 ED HA 5171 itu jatuh‎ pada Minggu 20 Maret 2016, saat tengah membantu Operasi Tinombala atau operasi khusus pengejaran kelompok teroris jaringan Santoso.

Jenazah mereka dikebumikan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa 22 Maret. Pemakaman di TMP Kalibata lantaran ke-13 personel TNI AD itu dinyatakan gugur dalam tugas negara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya