Anggota Komisi V: Angkutan Umum Online Dibutuhkan Masyarakat

Miryam berharap pemerintah secepat mungkin mengeluarkan peraturan khusus terkait aplikasi angkutan umum berbasis online tersebut.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 23 Mar 2016, 12:03 WIB
Agen dari Inspektorat Lingkungan dan Transportasi negara menyita catatan administrasi dari perusahaan Uber.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi V DPR yang membidangi transportasi, Miryam S Haryani mengatakan, pemerintah harus tegas menghadapi kisruh antara sopir angkutan umum biasa dan berbasis online. Namun, jangan sampai ada yang merasa dirugikan.

"Pemerintah harus texgas, untuk segera mencari solusi bersama agar angkutan umum reguler tidak dirugikan dengan kehadiran angkutan umum berbasis aplikasi," kata Miryam kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (23/3/2016).

Tapi, lanjut dia, pemerintah juga tidak bisa asal membubarkan layanan aplikasi yang kini sudah menjadi kebutuhan masyarakat.

‎Bendahara Umum Fraksi Hanura ini menilai, seiring kemajuan teknologi dan kebutuhan masyarakat di era modern, maka semua hal yang berbasis aplikasi termasuk transportasi harus diberikan payung hukum. Agar tidak mengganggu keberadaan angkutan reguler yang telah ada terlebih dulu.

"Kehadiran aplikasi angkutan umum berbasis online sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Terlebih lagi mampu menghadirkan kemudahan dan harga yang kompetitif daripada layanan angkutan umum yang sudah ada sebelumnya," ujar Miryam.

Oleh karena itu, Ketua DPP Partai Hanura itu berharap agar pemerintah secepat mungkin mengeluarkan peraturan khusus terkait aplikasi angkutan umum berbasis online tersebut.

"Maka dari itu, perlu segera dikeluarkan peraturan khusus terkait kehadiran layanan angkutan umum berbasis aplikasi sehingga tidak lagi dianggap ilegal dan polemik yang muncul segera bisa teratasi," tandas Ketua Umum Srikandi Hanura tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya