VIDEO: Dishub Bali Larang Taksi Berbasis Online Beroperasi

Atas desakan ratusan sopir taksi lokal, pemerintah Bali melarang pengoperasian taksi berbasis aplikasi online, Grab dan Uber.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Mar 2016, 13:59 WIB
Atas desakan ratusan sopir taksi lokal, pemerintah Bali melarang pengoperasian taksi berbasis aplikasi online, Grab dan Uber.

Liputan6.com, Denpasar - Meniru aksi di Ibu Kota, ratusan sopir taksi di Denpasar, Bali hari ini turun ke jalan menolak keberadaan taksi berbasis aplikasi online, Grab dan Uber. Agar berjalan tertib dan damai, para pengunjuk rasa diwajibkan mengenakan pakaian adat saat berjalan kaki dari Lapangan Renon menuju Kantor Dinas Perhubungan Bali.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (23/3/2016), aksi itu direspons pemerintah dengan langsung melarang Grab Car dan Uber Taksi, termasuk semua bentuk promosinya. 

Sementara di Ibu Kota, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menolak tantangan Menteri Perhubungan untuk melarang Grab Car dan Uber Taksi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya