Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman bakal mencabut penerapan tarif progresif mengenai penimbunan kontainer yang sudah diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta per 1 Maret 2016.
Tenaga Ahli Menko Maritim Abdul Rohim mengungkapkan rencana pencabutan kebijakan tarif tersebut terkait ketidaksinkronan keinginan Menko Maritim Rizal Ramli dengan apa yang sudah diterapkan di lapangan.
"Terus terang, sebenarnya masih ada masalah internal, jadi apa yang diperintahkan Pak Menko Maritim, namun dalam implementasinya, yang mengeluarkan aturan, itu lain," kata Abdul saat berbincang dengan wartawan, Rabu (23/3/2016).
Baca Juga
Advertisement
Realisasi saat ini pengenaan tarif progresif setelah 2x24 jam dikenakan biaya sekitar Rp 2 juta, atau 900 persen dari tarif sebelumnya sekitar Rp 27 ribu. Ternyata, apa yang diterapkan itu tidak sesuai dengan perintah Rizal Ramli.
Abdul menambahkan perintah Rizal Ramli sebenarnya dalam 2x24 jam tarif inap kontainer tidak dikenakan biaya baru setelah lebih dari itu, setiap kontainer langsung dikenakan tarif Rp 5 juta per harinya.
"Aturan tarif yang naik 900 persen itu pasti akan dicabut, karena tidak sesuai dengan yang diinginkan," tegas dia.
Abdul menuturkan, dalam kurun waktu 20 hari setelah diterapkan per 1 Maret, angka dwelling time belum ada perubahan signifikan, yaitu masih di angka 3,6 hari. Ia mengakui, kebijakan baru itu belum berdampak kepada para importir.
"Ini akan dibahas lagi, sedang kita bicarakan ulang, kok bisa seperti ini. Intinya Pak Menko itu hanya tidak ingin pelabuhan itu jadi gudang swasta," ungkap Abdul. (Yas/Ahm)