Menhub Jonan Sebut Taksi Online Ilegal, Ini Alasannya

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan setiap moda transportasi umum yang beroperasi di Indonesia harus mengikuti aturan sesuai ‎UU.

oleh Arthur Gideon diperbarui 23 Mar 2016, 17:35 WIB
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan saat menjadi pembicara dalam acara Inspirato di Jakarta (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menegaskan setiap moda transportasi umum yang beroperasi di Indonesia harus mengikuti aturan sesuai ‎Undang-Undang (UU) yang berlaku. Sebab jika tidak, transportasi tersebut dianggap ilegal karena tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Jonan menjelaskan, syarat pertama yang harus dipenuhi agar bisa jadi transportasi legal yaitu memiliki badan hukum. Pemerintah memberikan pilihan dalam pembentukan badan hukum ini, antara lain yayasan, koperasi atau perseroan terbatas (PT).

Syarat lain yang harus diwajibkan adalah uji KIR. Sejauh ini, Jonan belum mendapat informasi bahwa transportasi online yang ada saat ini telah melakukan uji KIR. "Mungkin akan dilakukan," kata dia seperti ditulis pada Rabu (23/3/2016).

Soal moda transportasi berbasis online, Jonan menyarankan agar para pengusaha yang menjalankan bisnis di sektor tersebut membuat badan hukum dan kemudian mendaftarkan sarana transportasi sebagai operator sarana transportasi umum.

Jika masih menginginkan menggunakan plat hitam, menurut Jonan hal tersebut bisa dilakukan. "Rental juga pelat hitam, bahkan kalo rental tak ada batas wilayah," kata dia.

Oleh karena itu, menurut Jonan, layanan Uber dan Grabcar yang ada saat ini, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan adalah ilegal. Oleh sebab itu, Jonan menyarankan agar pengurus Uber dan Grabcar menghentikan layanan dan kemudian mengurus izin sesuai dengan undang-undang yang ada. 

Untuk diketahui, ribuan pengemudi taksi demonstrasi menolak keberadaan angkutan umum berpelat hitam yang berbasis aplikasi pada Selasa 22 Maret 2016 kemarin. Aksi demo tersebut sempat membuat jalanan di Jakarta macet parah. (Gdn/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya