Liputan6.com, Padang - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Kota Padang menyita ratusan produk jamu tradisional yang beredar di pasaran. Hasil operasi, sebanyak 867 dus (43.150 botol) jamu berupa cairan dan 67 kotak dalam bentuk kapsul, senilai Rp320,6 juta.
"Merek ini merupakan produk yang di public warning oleh Bdan POM dari tahun 2012-2015 karena teridentifikasi dicampur bahan kimia obat," kata Kepala Balai Besar POM Padang Zulkifli, di Padang, Rabu (23/3/2016).
Baca Juga
Advertisement
Menurut Zulkifli, produk jamu tradisional yang disita tersebut menggunakan izin edar fiktif karena sudah dicabut. Obat tradisional yang disita tersebut berupa jamu pegal linu, rematik, asam urat, dan jamu yang berfungsi sebagai obat kuat.
"Jamu ini terindikasi mengandung fenilbutazon, parasetamol, sedangkan jamu obat kuat ditambahkan sildenafil (viagra)," katanya.
Ketiga unsur tersebut (fenilbutazon, parasetamol, dan sildenafil) tidak diperkenankan sama sekali sebagai campuran obat tradisional.
Fenilbutazon tergolong obat keras yang penggunaannya mesti atas petunjuk dokter. Penggunaan secara berlebihan bisa mengakibatkan hepatitis, gagal ginjal, hingga menyebabkan kematian.
Adapun 6 produk jamu yang disita dari peredaran di pasaran yakni:
1. Jamu Prono Jiwo berupa cairan sebanyak 530 dus (26.500 botol ukuran 150 ml)
2. Jamu Cap Naga Api berupa cairan sebanyak 71 botol
3. Jamu Raja Tawon berupa cairan sebanyak 329 dus (16.485 botol)
4. Jamu Tawon Klanceng berupa cairan sebanyak 84 botol
5. Jamu Urat Madu, obat kuat berupa kapsul sebanyak 30 kotak
6. Jamu PA'E, obat kuat berupa kapsul sebanyak 37 kotak.