VIDEO: Taksi Online Diizinkan Beroperasi Selama Masa Transisi

Mitra Grab kini sudah membentuk koperasi dan tergabung dalam Perhimpunan Pengendara Rental Indonesia (PPRI).

oleh Liputan6 diperbarui 23 Mar 2016, 19:11 WIB
Kesepakatan itu sampai ada putusan dari pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Unjuk rasa besar-besaran pengemudi angkutan umum konvensional tidak berpengaruh terhadap aktivitas perusahaan angkutan online. Kantor Grab di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat tetap buka seperti biasa.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (23/3/2016), sejumlah pengendara tampak mengantre untuk bergabung dengan Grab. 

Dalam pertemuan pemerintah dengan Uber dan Grabcar di Kantor Menkopolhukam hari ini diputuskan, selama masa transisi transportasi berbasis aplikasi diperkenankan beroperasi. Kesepakatan itu sampai ada putusan dari pemerintah.

Grab dan Uber sejauh ini memposisikan diri sebagai perusahaan penyedia aplikasi. Pihaknya mengaku akan mengikuti arahan pemerintah agar mitra mereka, para pengemudi, bergabung dalam wadah berbadan hukum.

Mitra Grab kini sudah membentuk koperasi dan tergabung dalam Perhimpunan Pengendara Rental Indonesia (PPRI).

Selama masa transisi, angkutan online dalam status quo. Artinya, kendaraan yang sudah beroperasi bisa tetap beroperasi, tetapi tidak boleh melakukan ekspansi atau penambahan.

Kendaraan Uber dan Grab nantinya juga harus terdaftar sebagai kendaraan umum. Selain itu, sopirnya pun harus memiliki SIM umum.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya