Grab Dorong Mitra Bisnisnya Memiliki Izin Resmi

Penyedia aplikasi transportasi online, Grab Indonesia, menyatakan akan mendorong armada yang menjadi mitranya untuk mendapatkan izin. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2016 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 23 Mar 2016, 15:12 WIB
Penyedia aplikasi transportasi online, Grab Indonesia, menyatakan akan mendorong armada yang menjadi mitranya untuk mendapatkan izin. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2016 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya