Liputan6.com, Jakarta - Setelah menetapkan dua orang tersangka provokasi demo sopir taksi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) kembali menetapkan 3 tersangka.
Empat tersangka itu adalah tiga sopir Bajaj dan seorang pengemudi ojek berbasis aplikasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti membeberkan, para tersangka tersebut berinisial FI alias Gepeng bin Napi, DI alias Andar, MI yang merupakan sopir Bajaj, dan YO alias Josep pengemudi ojek online.
Baca Juga
Advertisement
"Diamankan di wilayah Gatot Subroto dan Sudirman," jelas Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/3/2016).
Krishna menerangkan, empat tersangka diduga memprovokasi rekan-rekannya hingga berujung tindak kekerasan yang menyebabkan jatuhkorban dan rusaknya kendaraan.
Tak berhenti pada 4 tersangka, kata Krishna, penyidik akan mengembangkan kasus ini dan mencari tersangka lainnya. Terlebih yang melakukan penganiayaan dan pengerusakan.
"Kami masih mendeteksi pelaku lain terutama pelaku yang pidananya bisa dilakukan penangkapan. Kami masih kejar dan akan dilakukan upaya paksa (penangkapan). Sekarang penyidik sedang mendeteksi alat bukti dan mengejar pelaku lain," tegas Krishna.
Krishna mengatakan puluhan pengemudi ojek online dan angkutan konvensional lainnya turut dikenakan pasal pidana ringan, namun akan dipulangkan setelah 1x24 jam pemeriksaan. Proses hukum mereka selanjutnya hanya berupa pemanggilan hingga berkas dilimpahkan ke kejaksaan.