Segmen 2: Kasus Angkutan Online hingga Persidangan Nazaruddin

Uber dan GrabCar nantinya harus bergabung dengan operator resmi. Sementara itu, Anas Urbaningrum jadi saksi dalam persidangan Nazaruddin.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Mar 2016, 07:09 WIB
Ribuan sopir angkutan menggelar unjuk rasa di sejumlah titik di Jakarta. Sementara itu, perwakilan PPAD kecewa tak bertemu Menkominfo.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan selama masa transisi, angkutan online tetap bisa beroperasi. Pengemudi mitra Uber dan GrabCar nantinya harus bergabung dengan operator resmi seperti perusahaan taksi atau penyedia jasa rental mobil. DPR mendesak agar pemerintah segera membuat peraturan baru yang mengakomodir transportasi online.

Sementara itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus pencucian uang dengan terdakwa M Nazaruddin. Istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni juga hadir sebagai saksi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya