Liputan6.com, Gorontalo - Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengatakan daerah yang dipimpinnya menjadi proyek percontohan penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) di Provinsi Gorontalo.
Dia menjelaskan sekarang ini bukan saja orang dewasa yang harus punya identitas, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetapi juga anak-anak melalui KIA. Kebijakan itu berlaku efektif pada tahun ini.
KIA dibagi dua kategori, yakni umur 0-5 tahun serta 5-17 tahun dan belum pernah menikah. Nantinya, penduduk Kota Gorontalo akan terdata dengan baik dan sesuai golongan umur ataupun usia.
Marten mengatakan berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, KIA akan diperuntukkan bagi 60 ribu anak. Sebagian besar berumur di bawah 17 tahun.
Baca Juga
Advertisement
"Warga Kota Gorontalo yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun harus segera mengurus KIA, yang akan diberlakukan secara bertahap," kata Marten seperti dikutip Antara, Kamis (24/3/2016).
Camat Kota Barat Tamrin Husain mengatakan, saat ini memang sedang disosialisasikan pada masyarakat ihwal Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu itu akan diurus dan dikeluarkan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Kami yakin semua masyarakat akan segera mengurus kartu identitas anaknya, apalagi di Kota Gorontalo gratis, seperti mengurus KTP dan akte kelahiran," kata Tamrin.
Tamrin menambahkan program wali kota dan wakil wali kota yang menggratiskan pengurusan KTP dan akte kelahiran itu akan berlaku juga untuk mengurus KIA. Begitu sarana dan prasarana di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sudah lengkap, masyarakat harus segera mengurus KIA.