Liputan6.com, Jakarta - Persidangan keenam kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan memasuki agenda pemeriksaan ahli. Jaksa mendatangkan tim medis dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Hariyono, Lumajang.
Ahli dari RSUD dr Hariyono Lumajang, dr Guntur Sugiarto mengaku ditanya soal penanganan korban.
"Seputar penanganan korban yakni Pak Tosan. Kami tidak tahu kalau Pak Tosan kasusnya seperti ini dan kami berlaku profesional saja sesuai dengan protap kami," kata Guntur kepada wartawan usai menjalani sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/3/2016).
Baca Juga
Advertisement
Dia memaparkan, saat pasien datang, tim medis langsung memberikan cairan, suntikan antibiotik serta penanganan seputar lambung. Kondisi Tosan saat itu terluka parah. Kepalanya robek sepanjang 4 cm. Lambungnya cedera akibat benturan benda tumpul.
"Luka yang di kepala sudah dijahit oleh Puskesmas Pasirian. Nah, untuk lambung kami lakukan penanganan dengan cara mengeluarkan semua isi lambung. Darah segar pun keluar dan keesokan harinya pasien sudah membaik," jelas Guntur.
Menurut dia, Polres Lumajang membawa korban ke RS Bhayangkara hingga kemudian di rujuk ke RS Saiful Anwar.
"Dan ternyata benar. Saat di RS Saiful Anwar, lambung Pak Tosan dioperasi. Hal ini sesuai dengan analisa kami bahwa ada luka parah di lambung," imbuh Guntur.
"Dan jika luka di lambung Pak Tosan tidak segera ditangani, maka akan berakibat meninggal dunia," pungkas Guntur.
Tewasnya Salim Kancil bermula dari aktivitas tambang pasir liar oleh kepala desa dan Tim 12 di Pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Jawa Timur. Salim Kancil dan warga lainnya yang menolak tambang sudah sempat melapor ke pemerintahan dan kepolisian setempat namun tak digubris hingga terjadi penganiayaan pada 26 September 2015.
Penganiayaan dialami pula Tosan. Dia menderita luka parah. Nyawa Salim Kancil tak tertolong setelah dianiaya di rumahnya, di balai desa, dan di lokasi dekat makam desa.