Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan iuran itu tertuang dalam dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Ketua Apindo Haryadi Sukamdani mengatakan, ada sejumlah alasan terkait penolakan tersebut.
Dia mengatakan, selama ini klaim rasio Peserta Penerima Upah (PPU) khususnya sektor swasta hanya 70 persen.
Angka tersebut lebih rendah dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) sekitar 300 persen, Peserta Penerima Upah (PPU) PNS 100 persen, dan Peserta Bantuan Iuran (PBI) 80 persen.
"Belum efektifnya kinerja BPJS Kesehatan dalam meningkatkan peserta mandiri. Praktis yang ikut, yang sakit. Kalau sembuh keluar lagi. Peserta mandiri belum dimaksimalkan," kata dia, Jakarta, Kamis (24/3/2016).
Baca Juga
Advertisement
Alasan lain, dalam regulasi, pemerintah menaikkan pagu batas atas bagi PPU sektor swasta dari awalnya Rp 4,72 juta menjadi Rp 8 juta. Alhasil, beban perusahaan semakin berat karena menanggung pekerja dengan gaji Rp 8 juta per bulan.
"Kami ini mengikuti persentase pekerja penerima upah. Persentase perusahaan 4 persen, pekerja 1 persen. Pekerja mandiri nilainya absolut," ujar dia.
Tak sekadar itu, kenaikan tersebut dirasa tidak adil mengingat karena kerugian BPJS Kesehatan ditanggung oleh para pengusaha.
"Inti daripada Perpres 19 sebetulnya respons terhadap dana yang dikelola. Jadi BPJS uangnya tekor, defisit karena itu dikeluarkan Perpres 19 untuk mengatas defisitnya BPJS Kesehatan," tutur dia.
Selain itu, Haryadi juga menilai pelayanan dari BPJS Kesehatan belum maksimal. Dia mencontohkan, untuk periksa saja harus menghabiskan waktu lebih dari sehari.
"Dulu Jamsostek tidak seperti ini, bisa terprediksi bahwa orang berobat ringan masih bisa kembali perusahaan itu," kata dia.
Sebagai informasi, dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 16 B poin 1 disebutkan, iuran kesehatan bagi PPUU yang terdiri atas PNS, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD serta pegawai pemerintah non PNS sebesar 5 persen.
Dalam Pasal 16 B poin 2 disebutkan iuran dibayarkan pemberi kerja 3 persen dan 2 persen oleh peserta.
Sementara, dalam Pasal 16 F iuran PBPU sebagai berikut:
1. Sebesar Rp 30 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
2. Sebesar Rp 51 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.
3. Sebesar Rp 80 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang kelas I. (Amd/Ahm)