Liputan6.com, Jakarta - Saat ini tidak jarang kita temui masyarakat awam telah mengenal istilah kredit. Bahkan mayoritas bank saling bersaing dalam mengeluarkan produk yang bisa menjadi daya tarik masyarakat untuk menggunakannya, entah dalam bentuk apapun, baik itu produk investasi ataupun kredit.
Khusus untuk kredit, risiko atas pengambilannya bisa dibilang cukup tinggi. Dengan beban jumlah bunga yang harus dibayarkan tentu membuat peminjam membayar hampir dua kali lipat peminjaman.
Untuk mengurangi risiko tersebut, maka beberapa bank mulai menawarkan produk lain yang terlihat lebih aman dan terjangkau yaitu kredit multiguna.
Kredit multiguna atau disingkat dengan KMG merupakan salah satu produk dari perbankan yang memberikan tawaran peminjaman dengan agunan atau jaminan oleh si peminjam yang telah disepakati.
Namun tidak semua benda atau harta milik bisa menjadi jaminan. Ada beberapa kriteria benda atau harta bisa dijadikan agunan.
Inilah beberapa hal yang dapat dipergunakan sebagai jaminan pada saat mengajukan kredit multiguna di bank seperti dikutip dari www.cermati.com, Jumat (25/3/2016):
1. Tanah
Diakui atau tidak, tanah adalah harta atau aset tidak bergerak yang menjadi investasi berharga saat ini. Saat kurs rupiah melemah maupun meninggi, tanah akan tetap menjadi barang incaran.
Kenapa? Karena harganya yang semakin melambung dari tahun menahun. Hanya saja, untuk tanah yang digunakan sebagai agunan adalah tanah yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Baik hak milik, hak guna usaha, hak pakai atas tanah negara, dan lain–lain.
2. Gedung atau Bangunan
Gedung atau bangunan berupa rumah tinggal, rumah susun, pabrik, gudang dan hotel bisa digunakan sebagai agunan. Syarat yang mesti dipenuhi adalah bangunan tersebut telah dilengkapi dengan IMB yaitu Izin Mendirikan Bangunan dan PBB yaitu Pajak Bumi Bangunan.
Advertisement
Selanjutnya
3. Pesawat Terbang atau Kapal Laut
Adapun pesawat terbang atau kapal laut yang dimaksud yang memenuhi kriteria syarat agunan. Syaratnya adalah ukurannya harus di atas 20 m3 (meter kubik) yang diikat dengan hipotek.
Sedangkan hipotek menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kredit yang diberikan atas dasar jaminan berupa benda tidak bergerak.
4. Kendaraan Bermotor
Bagi sebagian besar masyarakat seperti di Indonesia, memiliki kendaraan pribadi bukanlah barang mewah. Jadi untuk melakukan kredit multiguna dengan agunan ini bisa dilakukan dengan mudah.
Beberapa jenis yang termasuk ke dalam kendaraan bermotor ialah mobil, lalu sepeda motor, dan juga skuter. Dengan syarat kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB.
5. Mesin Pabrik
Mesin-mesin yang dimaksud adalah mesin yang layak fungsi sedangkan nilainya disesuaikan dengan kondisi serta usia mesin pabrik serta teknisinya. Jadi, jika ingin mengagunkan mesin pabrik, usahakan kondisi masih dalam keadaan prima.
Advertisement
Selanjutnya
6. Surat Berharga
Agunan lain yang diakui sebagai harta milik yang bisa digunakan adalah surat-surat berharga dan saham. Saham adalah salah satu harta berharga saat ini, nilainya pun cukup besar.
Syaratnya adalah saham atau surat berharga tersebut masih aktif diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau memiliki peringkat investasi.
Fungsi Agunan Kredit
Uraian sebelumnya telah menjelaskan apa itu kredit multi guna serta apa saja yang bisa digunakan sebagai jaminan atau agunan nya. Maka perlu diketahui, apa fungsi peminjam atau nasabah bank tertentu melakukan hal tersebut.
Ada beberapa alasan atau pernyataan yaitu, (1) Sebagai jaminan pelunasan kredit, (2) Sebagai jaminan pendorong motivasi debitur, (3) Fungsi yang ada kaitannya dengan ketentuan perbankan.
Jangan Ajukan Kredit Jika Tak Mampu Membayar Cicilannya
Pada dasarnya, inti kredit multi guna ini bertujuan mempermudah nasabah melakukan peminjaman dengan risiko yang lebih kecil dari kredit tanpa agunan.
Namun juga mengantisipasi kerugian pihak perbankan saat nasabah melakukan kecurangan atau hal yang tidak diinginkan kesepakatan yang dilakukan.
Selain itu, perbankan memiliki kewenangan mengambil hak atau kekuasaan atas agunan yang telah dijamin kan oleh nasabah.
Dengan demikian, nasabah akan termotivasi untuk bersegera menyelesaikan tanggungan yaitu pinjaman tersebut.
Jika tidak mempunyai barang-barang yang bisa dijadikan agunan, lebih baik tidak perlu memaksakan kredit, sebab risiko dari melakukan kredit sangat besar jika tidak dapat mentaati pembayaran dalam jangka waktu yang telah ditentukan. (Ahm/Nrm)