Remaja Tertangkap Kemas Paket Sabu di Kampung Narkoba

Total berat paket sabu mencapai lebih dari 1 kg.

oleh M Syukur diperbarui 26 Mar 2016, 07:00 WIB
Barang bukti sabu sebanyak 20 kg lebih yang berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Kamis (8/10/2015). BNN berhasil menggagalkan upaya penyeludupan sabu jaringan Surabaya-Jakarta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Pekanbaru - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menggerebek daerah Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan. Dari lokasi yang dikenal sebagai Kampung Narkoba itu, petugas menyita 3.000 paket sabu berbagai ukuran siap edar dan empat pengedar.

Seorang pengedar bahkan merupakan remaja berusia 15 tahun. Semua tersangka kini diperiksa intensif di Mapolresta Pekanbaru di Jalan Ahmad Yani.

Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza, Kampung Dalam sudah lama menjadi target operasi. Kepolisian sering mondar-mandir di sana, tapi target selalu lolos.

"Namun malam tadi, setelah melakukan penyelidikan, petugas menggerebek sebuah rumah dan didapati beberapa orang tengah memaketkan sabu," ucap Iwan, Jumat pagi, 25 Maret 2016.


Iwan menyebutkan, ribuan paketsabu siap edar itu terdiri dari 1.575 paket kecil seharga Rp 100 ribu, 790 bungkus paket Rp 150 ribu, 400 bungkus paket Rp 500 ribu dan 1.240 bungkus paket Rp 1 juta.

Selain itu, Iwan dan anggotanya juga mengamankan 10 bungkus paket sedang dengan berat 25 gram, 4 paket besar seberat 25 gram dan 2 paket 50 gram. Total berat sabu lebih dari 1 kg.

"Selain itu, kita juga menyita 200 butir pil ekstasi, 160 pil Happy Five, timbangan digital, 20 pak plastik pembungkus dan uang hasil transaksi Rp 4,5 juta," ungkap Iwan.

Meski sudah mengamankan terduga pengedar dan barang bukti narkotika, Iwan dan anggotanya masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar besarnya.

Jika terbukti, 4 terduga pengedar yang diamankan itu dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya