Dishub DKI Ancam Kandangkan Uber dan Grab Bila Tetap Beroperasi

Grab dan Uber diminta memenuhi syarat ini bila ingin beroperasi di Jakarta

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 26 Mar 2016, 19:56 WIB
Uber dan GrabTaxi (chrisadas.com)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta memberikan batas waktu 2 bulan untuk Uber dan Grab Car membenahi aturan main dan ikut peraturan lalu lintas yang berlaku. Meski demikian, pihak Dishub tetap akan menertibkan bila ada pengemudi Uber dan Grab yang tetap beroperasi.

Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, hasil rapat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Rabu 23 Maret 2016, menyatakan Grab Car dan Uber adalah kendaraan tidak resmi. Untuk dapat beroperasi, kedua perusahaan harus mengikuti perundangan yang diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (LLAJ)

"Rentang waktu dua bulan merupakan kajian kami, kalau tidak, pemblokiran akan dilakukan," ujar Andri di Jakarta, Sabtu (26/3/2016).

Dia menegaskan, selama masa transisi itu, baik Grab atau Uber, dan seluruh kendaraan ilegal lain akan tetap ditertibkan. "Jadi semua angkutan ilegal tetap akan dikandangkan," tegas Andri.

Meski begitu, dia mengakui sulit untuk melakukan penertiban kepada dua moda transportasi tersebut. Sebab, saat ini tercatat ada 13 ribu jumlah kendaraan yang beroperasi di jalanan dari dua perusahaan tersebut.

"Kami baru kandangkan 57," ujar dia.

Terbatasnya personel, ditambah tidak ada data resmi jumlah Uber dan Gab membuat Dishub kesulitan mengambil tindakan. Adapun sanksi yang diberikan baru sebatas tilang.

"Mereka hanya diberi pasal tilang sidang. Setelah satu bulan keluar, mereka (Grab dan Uber) bayar enggak sampai seratus ribu, jadi nggak bikin jera," ucap Andri.

Saat ini, Grab dan Uber melaporkan telah memenuhi 80 persen aturan yang ada. Baik koperasi, pembentukan badan usaha, pul dan lainnya sudah diproses.

"Tinggal verifikasinya, misal ada NPWP harus ada badan usaha yang dilegalkan, lapor ada domisili perusahan harus kita cek, ada pul juga akan kita cek, kita cek juga apa bener sudah bayar pajak," terang Andri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya