Liputan6.com, Banten - Ketua Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Provinsi Banten, Muhayar mengatakan, pihaknya menyesalkan tuduhan yang dilayangkan Forum Pendamping Profesional Indonesia (FPPI).
"Desakan pendamping desa eks PNPM MP yang tergabung dalam FPPI menyentuh perasaan kami yang selama ini bergerak di pemberdayaan masyarakat secara sukarela alias tanpa honor," kata Muhayar melalui keterangan tertulisnya, Jumat (25/3/2016).
Menurut Muhayar, seluruh kader yang berasal dari PSM dan TKSK yang lolos seleksi pendamping desa 2015 sudah bekerja dengan baik dan profesional di beberapa wilayah Banten.
"Para pendamping yang lolos seleksi pendamping desa 2015 yang menjabat sebagai TA, PD dan PLD merupakan orang-orang yang berpengalaman dalam advokasi dan pemberdayaan masyarakat rata-rata lima tahun," jelas Muhayar.
Baca Juga
Advertisement
Atas hal tersebut, Muhayar menilai khususnya para pendamping desa yang lolos seleksi menilai, tuntutan eks PNPM agar menjadi pendamping desa tanpa mengikuti tahap seleksi merupakan hal yang keliru.
"Saya pikir sikap eks PNPM pun dianggap telah melanggar Undang-undang. Tentu kita sesalkan. Pendamping desa bagaimanapun wajib ikut seleksi," tegas dia.
Muhayar juga menegaskan, seleksi pendamping desa yang dilakukan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah sesuai dengan Undang-Undang Desa.
Dimana, kata dia, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam mengikuti seleksi pendamping desa dengan transparan.
"Mendes PDTT telah melakukan rekrutmen pendamping Desa sesuai ketentuan dan mekanisme yang diamanatkan peraturan perundang-undangan," tegas Muhayar.
Sebelumnya, FPPI menilai pendamping desa hasil seleksi 2015 yang dianggap tidak memiliki kompetensi.