Liputan6.com, Makassar - Tim Buru Sergap (Buser) Narkoba Polsekta Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan menangkap beberapa pengguna narkoba. Dari merekalah, nama Rustam sebagai pengedar sabu diperoleh.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Senin (28/3/2016), polisi mendapati Rustam di tempat tinggalnya di Kanal Jalan Kerung Kerung Makassar, pada Minggu dini hari kemarin.
Baca Juga
Advertisement
Selain menangkap Rustam, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat paket sabu seberat 25 gram yang diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah. Selain itu juga disita timbangan elektronika dan puluhan plastik kosong.
Rustam lalu dibawa ke sel tahanan Mapolsekta Tamalate Makassar. Ia membantah bertindak sebagai bandar walau mengaku sebagai pengedar. Dia mengaku tak tahu darimana mendapatkan barang haram itu.
Polisi lalu menetapkan Rustam sebagai tersangka. Dia melanggar Pasal 114 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Akan tetapi bila terbukti ia bertindak sebagai bandar narkoba, maka hukumannya akan ditingkatkan.