Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyatakan pemerintahnya belum mengizinkan transportasi online beroperasi di Surabaya. Karena itu, ia menegaskan transportasi online yang beroperasi di Surabaya ilegal.
"Kalau di Surabaya memang ada (transportasi online), tapi berkali-kali mau bertemu, saya sendiri yang tidak mau. Karena memang berbahaya dan mereka memang tidak ada izin," ucap perempuan yang akrab disapa Risma kepada Liputan6.com, Minggu, 27 Maret 2016.
Risma menyatakan tidak mempermasalahkan penggunaan aplikasi dalam operasional transportasi online. Namun, ia keberatan dengan sistem subsidi yang diterapkan oleh pengelola aplikasi transportasi online.
"Subsidi ini sendiri yang membuat saya terus terang takut terjadinya gesekan di bawah karena satunya dapat subsidi, tapi satunya tidak dapat," tutur Risma.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Risma, subsidi membuat kompetisi berjalan tidak seimbang. Jika dibiarkan, ia takut gesekan antara pengemudi transportasi konvensional dan transportasi online semakin keras di lapangan. Apalagi mereka berebut urusan perut.
"Mengerikan sekali jika gesekan itu terjadi, apalagi di bawah. Karena ini urusan perut, apa pun bisa saja dilakukan. Apalagi kalau orang udah ada tekanan," ucap Risma.
Karena itu, Risma mendukung penuh kebijakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terkait operasional transportasi online. Menhub menegaskan setiap moda transportasi umum yang beroperasi di Indonesia harus mengikuti aturan sesuai undang-undang yang berlaku.
"Sebenarnya tidak apa-apa adanya teknologi itu, cuma saja masalahnya bukan pada online-nya," kata Risma.