Liputan6.com, Jakarta - Hingga sidang pembuktian, pihak Cathy Sharon dianggap tak cukup memberi bukti kuat mengenai dugaan perselingkuhan yang dilakukan sang suami, Eka Kusuma. Malah, bukti pengusaha asal Cirebon menggugat cerai Cathy Sharon dianggap lebih valid.
Hal itu dikemukakan oleh Fachri, selaku kuasa hukum Eka Kusuma, yang menyebut bukti-bukti Cathy Sharon sering pulang malam dan menelantarkan keluarga jadi dalil yang sah kliennya menggugat cerai.
"Karena di dalam kesimpulannya, dari fakta kejadian, ada pulang malam, ada pertengkaran terus-menerus, ada keterangan saksi yang menyatakan pesta baik di dalam atau di luar negeri," ucap Fachri, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2016).
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, kata dia, foto-foto yang diungkapkan Eka Kusuma tentang aktivitas dunia malam Cathy Sharon dianggap lebih kuat untuk meyakinkan majelis hakim.
"Di situ ada foto Cathy dengan wanita dan laki-laki yang pasti itu bukan suaminya. Jadi permintaan Eka untuk bercerai sudah bulat. Enggak ada toleransi lagi," ia menjelaskan.
Karena itu, dalam sidang putusan cerai yang akan bergulir 11 April 2016 nanti, kubu Eka Kusuma berharap majelis hakim mengabulkan gugatan yang dilayangkan kliennya tersebut.
"Kita berharap apa yang diinginkan klien kami, yaitu putusan cerai dikabulkan," ia mengakhiri. (Gie/Mer)