Liputan6.com, Jakarta - Selamat Sore,
Saya mau tanya, saya sudah mempunyai NPWP tapi saya termasuk di bawah PTKP (tidak dipotong pph 21 / NIHIL) dan saya harus tetap lapor pajak. Untuk Lapor Pajak dengan Pajak NIHIL dan di bawah PTKP, bagaimana cara dan dokumen yang harus dilengkapi apa saja?
Advertisement
Ikkeag.....@gmail.com
Jawaban
Yth. Saudari Ikke Agustin,
Sesuai ketentuan perpajakan Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Jadi meskipun Saudari mempunyai NPWP, tetapi jika penghasilan neto Saudara tidak melebihi PTKP maka Saudari tidak wajib menyampaikan SPT.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan