Pertamina Harus Beri Jaminan Kualitas Jika Legalkan BBM Eceran

Penjual BBM akan dibina oleh rekanan Pertamina Garuda Mas dengan memakan biaya sekitar Rp 25 juta untuk jadi SPBU mini.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 28 Mar 2016, 19:30 WIB
Harga yang dijual untuk seliter bensin di kios Pertamini itu sebesar Rp 7500,00 yang berarti lebih mahal Rp 1000 dari SPBU resmi (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) berencana melegalkan penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran. Langkah tersebut dilakukan supaya penjualan BBM terkoordinasi dan aman. Rencananya, penjual BBM eceran tersebut akan dijadikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini.

Pengamat Energi Marwan Batubara berpendapat, jika penjualan BBM eceran dilegalkan maka Pertamina mesti menjamin kualitas dan harga. Pihaknya menegaskan, masyarakat mesti menerima kualitas yang baik dengan harga yang pantas. "Ada tidak jaminan kalau dibuka kemudian kualitas dan harganya bagus?" kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (28/3/2016).

Pertamina juga mesti menjamin adanya persaingan yang sehat supaya SPBU yang sudah ada tidak merugi. Dia bilang, untuk melegalkan penjual BBM eceran harus ada payung hukum yang jelas. "Penting tadi aturan dasar sudah ada apa belum, jangan sampai belum ada," ungkapnya.

Direktur Pemasaran Pertamina Niaga Ahmad Bambang mengatakan, Pertamina akan menerima segala macam bentuk penjual BBM eceran untuk jadi SPBU mini. "Izin masih proses, ini partner untuk yang kecil," katanya.

Dia menuturkan, penjual BBM akan dibina oleh rekanan Pertamina Garuda Mas dengan memakan biaya sekitar Rp 25 juta untuk jadi SPBU mini. Hal tersebut membuat penjual BBM eceran akan lebi‎h tertib dan memperhatikan aspek keamanan.

"Akan ditertibkan yang tidak resmi, izin dagang merk Pertamina harus ada izin dagang, itu yang kami buat dengan Garuda Mas izin dagang," jelasnya.

Nantinya Harga Eceran Tertinggi (HET) juga akan diatur. "Harga lebih mahal karena ditanggung pemerintah sampai SPBU. Yang penting Pemda tentukan HET. Kalau di atas HET bisa digrebek," tukas dia. (AMd/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya