Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan pihaknya akan membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam menindaklanjuti perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang tidak membayar pajak.
"Kami bisa membantu sepanjang ada permintaan dari Dirjen Pajak," ujar Badrodin di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Senin (28/3/2016).
Meski demikian, menurut Badrodin, pihaknya hingga kini belum menerima permintaan dari Ditjen Pajak terkait hal ini. Namun begitu, penyelidikan terhadap perusahaan PMA penunggak pajak bisa saja dilakukan bersama-sama. Baik dari kepolisian maupun dari Dirjen Pajak.
"Bisa lakukan penyelidikan bersama. Ya kami tinggal menunggu koordinasi dari sana," ucap Badrodin
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan sebanyak dua ribu perusahaan dengan modal asing (PMA) tidak membayar pajak di Indonesia sejak 1996. Mereka menolak membayar pajak karena mengaku rugi.
"Berdasarkan data kami, ada lebih 2.000 PMA di Indonesia selama 10 tahun tidak bayar pajak," kata Bambang di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin 21 Maret 2016 lalu.
Bambang mengatakan padahal menurut perhitungan dan pemeriksaan pajak, perusahaan tersebut semestinya membayar Rp25 miliar setahun. Sehingga, dalam sepuluh tahun, terdapat kerugian negara hingga sebesar Rp500 triliun.
"Ini merupakan bagian dari penggelapan pajak yang harus dibereskan," ujar Bambang menegaskan.