Liputan6.com, Jakarta - Seorang dokter umum yang bertugas di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) Jawa Timur diduga terlibat bisnis narkoba.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso mengatakan, jajarannya telah mencurigai dokter tersebut sejak 6 bulan silam. Namun mereka belum memiliki bukti untuk menjebloskannya ke penjara saat itu.
Dokter berinisial H itu, kata dia, memiliki alibi kuat setiap kali bolak-balik sel tahanan. Alasannya, untuk mengobati warga binaan yang sakit dengan metode pengobatan detoks.
Baca Juga
Advertisement
Padahal, menurut pria yang karib disapa Buwas itu, dokter H melakukan koordinasi dengan narapidana terkait bisnis narkotika jenis sabu.
"Dokter itu sudah pernah dua kali melakukan pengedaran narkoba. Modusnya jadi seolah-olah mengobati pasien dengan detoks, tapi nggak tahunya transaksi narkoba," ujar Budi di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (28/3/2016).
"Enam bulan yang lalu sudah tertangkap tapi karena alibinya tepat, beliau dilepas," sambung dia.
Kali ini, ujar Budi, petugas BNN menangkap basah oknum kesehatan itu dengan cara mengintai pergerakannya di luar lapas. Dari situ diketahui dia mengedarkan narkoba dengan titik-titik transaksi beberapa pusat perbelanjaan di Surabaya, Jawa Timur.
"Tapi kami dapat info kembali bahwa dia bukan dokter yang mengobati tapi mengedarkan. Ini sindikat lapas. Ini kedua kalinya kami periksa. Dia mengedarkan (sabu) di luar lapas, di mal," tutur Budi.
Dari hasil tes narkoba, tambah jenderal bintang 3 itu, dokter H dinyatakan negatif menggunakan sabu. Ia hanya aktif mengedarkan kristal haram tersebut,
"Dia bukan pengguna tapi pengedar," pungkas Budi.