Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengincar para mahasiswa sebagai Wajib Pajak dengan potensi menggiurkan. Salah satu pendekatannya dengan memasukkan perpajakan sebagai salah satu mata kuliah perguruan tinggi dan mengimbau para mahasiswa menggenggam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro dengan Menristek Dikti Muhammad Nasir terkait Peningkatan Kerjasama Perpajakan melalui Ristek Dikti.
Juga penandatanganan MoU antara DJP serta Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan soal Peningkatan Kesadaran Pajak melalui Pembelajaran dan Kewahasiswaan di Pendidikan Tinggi.
Baca Juga
Advertisement
Muhammad Nasir menyatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus membekali mahasiswa dengan pengetahuan pajak bagi seluruh program studi di kampus, bukan saja bidang studi Ekonomi. Mata kuliah tersebut akan memberikan pemahaman kepada generasi penerus bangsa tentang pentingnya pajak sebagai sumber APBN.
"Nanti kurikulum khusus perpajakan akan dimasukkan ke mata kuliah Kewirausahaan. Tapi tidak pada tahun ajaran ini, karena kami sedang menyiapkan kurikulum baru pada substansi Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan meski kita sudah siapkan konsepnya," jelasnya di Jakarta, Senin (28/3/2016).
Lebih jauh Nasir meminta agar Kemenkeu dapat memberikan Sarjana baru NPWP. Jadi jika mahasiswa lulus D3 atau S1, diberikan NPWP supaya data mereka tercatat sebagai Wajib Pajak. Saat ini, ia menyebut, total ada 7 juta mahasiswa di seluruh Indonesia.
"Jadi mahasiswa yang nantinya akan bekerja sebagai karyawan, atau pengusaha sudah mengerti bagaimana cara melapor dan membayar pajak. Jumlah WP sekarang kan masih rendah, jadi begitu mahasiswa lulus 1,5 juta per tahun misalnya berarti tambahan WP dari mahasiswa sebanyak itu," jelasnya.
Sementara itu, Menkeu Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, para mahasiswa ketika sudah lulus akan menjadi bagian dari profesi, terjun ke dunia kerja sehingga sudah harus mempunyai bekal kesadaran untuk membayar pajak.
Bahkan ia mengaku, mahasiswa sekarang ini sudah mempunyai bisnis kecil-kecilan yang mengharuskan mereka tercatat sebagai Wajib Pajak. Kemenkeu pun dengan senang hati menerima usulan Menristek untuk memfasilitasi kemudahan mahasiswa mendapatkan NPWP.
"Tapi bukan berarti punya NPWP langsung harus bayar pajak. Kalau penghasilan belum kena pajak, biarpun punya NPWP ya tetap belum dipungut pajak. Sama seperti Badan Usaha, jika belum untung ya belum ada kewajiban bayar pajak," terangnya
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya belum dapat menaksir potensi penerimaan pajak dari kalangan mahasiswa. Terpenting buat DJP, mahasiswa semakin meningkatkan kesadaran dan pengetahuannya soal pajak.
"Anak-anak tuh keinginannya sangat besar, orang bisnis semua. Bisnis online mahasiswa sudah mulai, banyak banget lagi dan mereka belum tahu harus bayar pajak," paparnya.