Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Ade Komarudin melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan. Meski sudah melaporkan SPT, pria yang akrab disapa Akom ini belum juga memperbaharui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak menjabat sebagai Ketua DPR.
Langkah itu dinilai akan memberikan contoh tak baik bagi pejabat lainnya. Terlebih Akom sebagai simbol DPR yang menjadi wakil rakyat di parlemen.
"Akom harus memberikan contoh teladan yang bagus. Bagaimana anggota DPR lain mau segera melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, sementara pimpinannya tidak memberikan contoh yang baik terhadap anggota," kata pengamat politik dari Indostrategi, Pangi Syarwi Chaniago di Jakarta, Senin (28/3/2016).
Baca Juga
Advertisement
Walaupun tidak ada sanksi tegas bagi yang tidak melaporkan LHKPN ke KPK, imbuh Pangi, tidak ada salahnya jika kemudian pejabat ataupun elite menjadikan nilai-nilai positif tersebut.
"Inilah kebiasaan tabiat ganjil elite atau pejabat, ia patuh dan bekerja apabila ada sanksi tegas artinya sudah terbiasa dengan sanksi, belum muncul kesadaran yang kemudian menjadi habit hidup untuk tertib dan teratur dengan produk regulasi selama ini," ujar dia.
Ketidakpatuhan penyelenggara negara dalam hal penyerahan LHKPN dianggapnya sebagai bukti bahwa mereka belum siap dengan agenda revolusi mental pemerintahan Jokowi-JK. Itu sama saja tidak mendukung agenda Jokowi. Padahal, hal tersebut merupakan kewajiban yang diatur oleh undang-undang.
"Intinya adalah penyelenggara negara sebenarnya punya kesadaran politik untuk menyerahkan LHKPN kepada KPK dalam mentradisikan pemerintahan yang baik atau good governance dan pemerintahan bersih (clean government). Jangan sampai hanya karena tidak ada sanksi jika tidak menyerahkan LHKPN, maka mereka tidak melaporkannya," ujar Pangi.