Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang. Sukotjo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Driving Simulator Korps Lalu Lintas Mabes Polri 2011.
"Untuk kepentingan penyidikan dugaan TPK terkait pengadaan simulator SIM, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SSB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/3/2016).
Sukotjo ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Dia ditahan untuk 20 hari pertama dengan opsi perpanjangan.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat 4 orang. Mereka adalah mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Baca Juga
Advertisement
Djoko sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hukumannya diperberat oleh Mahkamah Agung jadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta dijatuhkan membayar uang pengganti Rp 32 miliar.
Djoko pun sudah dieksekusi dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Didik juga sudah diadili di Pengadilan Tipikor. Dia divonis pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Adapun Budi Santoso divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Sementara, Sukotjo masih berstatus tersangkan di KPK. Sukotjo dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.