KPAI: Kasus Bonbon Lebih Serius dari Perbudakan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyikapi tegas kasus Bonbon

oleh Fitri Syarifah diperbarui 29 Mar 2016, 11:00 WIB
Bayi berumur 3 bulan dan ibunya yang diamankan dalam razia gepeng di Lhokseumawe, Aceh. Razia tersebut digelar dalam rangka mencegah terjadinya eksploitasi anak di Aceh.(Antara)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersikap tegas atas kasus eksploitasi bayi berusia enam bulan bernama Bonbon. Ini merupakan kejahatan yang serius. Bahkan lebih serius dibanding perbudakan.

Bayi ini, menurut Wakil Ketua KPAI, Susanto, diberi obat penenang Riclona 0,5 mg sebanyak dua kali sehari agar tidak rewel saat dibawa mengemis. 

"Ini tidak boleh terjadi pada dan bisa jadi kami menduga ada kasus lain yang modusnya mirip Bonbon dan belum dijerat hukum," kata Susanto melalui pesan singkat pada Health-Liputan6.com, Selasa (29/3/2016).

Susanto menuturkan, sebagai negara besar semestinya di Indonesia tidak ada lagi kasus seperti Bonbon ini.

"KPAI terus memantau dan mendorong pihak terkait, Dinas Sosial, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kepolisian di seluruh Indonesia, terutama di daerah-daerah rentan kejahatan eksploitasi agar terpadu dalam menangani kasus tersebut," ia menegaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya