Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI Atur Kembali Soal Dwelling Time

Single Risk Management akan dilakukan pada Agustus 2016 dan diperluas penerapannya untuk beberapa kementerian dan lembaga.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 29 Mar 2016, 14:23 WIB
Proses bongkar muatan KA Logistik saat tiba di Stasiun JICT Tanjung Priok, Kamis (18/2). Dioperasikannya KA Logistik Tanjung Priok diharapkan mampu menurunkan masalah waktu bongkar muat atau dwelling time hingga dua hari. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali mengeluarkan paket kebijakan untuk mempercepat waktu tunggu kontainer sebelum keluar dari pelabuhan (dwelling time). Dengan kebijakan baru ini diharapkan dwelling time bisa lebih singkat menjadi rata-rata 3 hari.

Menteri Koordinator Bidang perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, pemerintah akan memperbaiki prosedur dengan membuat sistem baru yang mempengaruhi proses bongkar muat kontainer di pelabuhan. "Namanya Indonesia Single Risk Management. Ini pengendalian risiko untuk memperlancar arus barang di pelabuhan,” jelasnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/3/2016).

Dalam sistem ini diharapkan bisa mempercepat pelayanan kegiatan ekspor dan impor sehingga bisa menciptakan efisiensi waktu dan biaya perizinan serta menurunkan dwelling time melalui integrasi pengelolaan risiko di antara kementerian dan lembaga.

Darmin menjelaskan, saat ini di semua pelabuhan barang yang keluar atau masuk akan melalu jalur-jalur khusus yang menentukan lama tidaknya waktu untuk memproses perizinan tersebut. Proses perizinan tersebut dikeluarkan oleh 18 kementerian dan lembaga.

Saat ini, masing-masing kementerian dan lembaga tersebut memiliki standar sendiri. Dengan adanya Single Risk Management tersebut standar perizinan menjadi sama sehingga bisa mempercepat dwelling time.

“Ini akan mengubah dwelling time cukup besar, lebih kurang setelah kami hitung pengurangannya bisa satu hari dari yang ada saat ini,” jelas Darmin.

Dalam data yang dimiliki oleh Kemenko Perekonomian, di akhir 2015 waktu dwelling time di pelabuhan di kisaran 4,7 hari. Sedangkan dalam di bulan ini berkurang 0,2 persen menjadi 4,5 hari. Dengan adanya sistem baru ini akan berkurang menjadi berkisar di 3,7 hari atau bahkan kurang.

Secara rinci, penerapan Single Risk Management akan dilakukan pada Agustus 2016 dan diperluas penerapannya untuk beberapa kementerian dan lembaga. tahap awal, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian akan menerapkannya di tahun ini sehingga pada akhir 2016, diharapkan dapat berpengaruh pada penurunan dwelling time menjadi 3,5 hari secara nasional.

Selanjutkan, Single Risk Management agar diterapkan secara penuh pada seluruh kementerian dan lembaga penerbit perizinan ekspor dan impor, sehingga akan mendorong tingkat kepatuhan Indonesia terhadap WTO Trade Facilitation Agreement menjadi 70 persen serta dapat menurunkan dwelling time menjadi kurang dari 3 hari pada akhir 2017. (Yas/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya