Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan tanggapan atas teguran yang dilayangkan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sebelumnya, Wapres JK meminta menteri Susi untuk mengevaluasi beberapa kebijakan pemberantasan illegal fishing karena kebijakan tersebut memengaruhi perekonomian daerah.
Susi menjelaskan, memang banyak Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang operasionalnya terhenti. Namun Penghentian operasional tersebut tidak hanya terjadi setelah Menteri Susi mengeluarkan kebijakan penghentian illegal fishing, melainkan juga sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Ia melanjutkan, di Bitung, Sulawesi Utara, memang terdapat UPI yang tidak beroperasi. UPI tersebut sengaja tidak dioperasikan karena pembangunannya bertujuan memenuhi syarat mendapat izin impor ikan yang menjadi celah kapal asing mencuri ikan di Perairan laut Indonesia. "Karena tujuanya bukan untuk pengolahan, untuk memenuhi syarat bawa ikan dari kapal luar negeri jadi kosong," tutur Susi seperti ditulis, Sabtu (2/4/2016).
Baca Juga
Advertisement
Menteri Susi menegaskan, ia selalu berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan berbagai kebijakan yang telah dibuatnya. Diskusi tersebut untuk menghindari kesalahpahaman. "Setiap pekerjaan saya selalu berdiskusi dengan Presiden. Sekarang lihat ikan banyak," ungkap Susi.
Sebelumnya, setelah melakukan kunjungan Kerja dari Maluku dan Sulawesi Utara, Jusuf Kalla melayangkan surat dengan nomor B02/Wapres/03/2016, yang berisi permintaan kepada kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan evaluasi kebijakan pemberantasan illegal fishing.
Akibat ketentuan-ketentuan dan kebijakan antara lain moratorium, pelarangan transhipment dan pengaturan sertifikasi kapal mengakibatkan ribuan kapal nelayan yang besar baik eks asing atau milik nasional tidak dapat berlayar dan menangkap ikan.
Hasil produksi pengolahan ikan dan ekspor pun menurun dan terjadi pengangguran pekerja di kapal dan pabrik pengolahan dan pabrik pengolahan dan cold storage. Akibat selanjutnya adalah terjadi penurunan ekspor secara drastis.
Hal-hal tersebut dapat mengakibatkan timbulnya masalah sosial di daerah-daerah perikanan Maluku dan Sulawesi Utara. Tingkat pengangguran terbuka Provinsi Sulawesi Utara meningkat hampir 2 persen. Tingkat pengangguran terbuka Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, meningkat 2 persen. Sementara tingkat kemiskinan di kedua provinsi meningkat 1 persen. (Pew/Gdn)