Sekolah Digusur, Ratusan Siswa SD Bersurat ke Presiden Jokowi

Menteri Yasonna merasa Kemenkum HAM tidak diajak duduk bareng Pemkot Tangerang untuk membangun sekolah tersebut.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 29 Mar 2016, 19:13 WIB
MenkumHAM, Yasonna H Laoly (kedua kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Kemenkumham, Jakarta, (17/2). Kepengurusan tersebut nantinya akan diberikan wewenang untuk membentuk panitia dan menyelenggarakan muktamar islah. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pembangunan sekolahnya dihentikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), ratusan siswa SD Sukasari 4 Kota Tangerang, menulis surat untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (29/3/2016).

Fauzan Naufal Aqilah salah seorang siswa kelas 6 dalam suratnya menulis keinginannya agar pembangunan sekolahnya bisa dilanjutkan.

"Saya harap Pak Jokowi bisa memberikan fasilitas yang memadai. Dan saya juga meminta agar bapak Presiden tidak menghentikan pembangunan sekolah kami yang baru, karena yang lama akan digusur," kata Fauzan.

Selain Fauzan, ada 160 siswa yang juga menuliskan surat untuk Jokowi terkait kekecewaan mereka soal penghentian pembangunan oleh Kemenhukham. Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 4 Sukasari Paulus Sadino sangat menyayangkan sikap Kemenkumham.

Menkumham Yasonna Laoly di Tangerang (Liputan6.com/ Pramitha Tristiawati)


"Proses relokasi memang sudah kami ketahui sejak lama. Kemudian pembangunan sekolah sudah dilakukan oleh pemerintah Kota Tangerang. Dan kami sangat menyayangkan ketika kami mengetahui bangunan yang sudah jadi akan dirobohkan dan pembangunannya dihentikan," paparnya.

Dia pun berharap, agar Pemkot Tangerang dan Kemenkumham bisa menyelesaikan masalah tersebut dengan bijaksana. "Mestinya ada komunikasi sebelum mengambil sikap yang tendesius. Karena dampak yang terjadi sangat luas, anak-anak menjadi kecewa ketika membaca pemberitaan di media," tandasnya.

Sebelumnya, pada saat meninjau penggusuran lahan milik kementeriannya di Tanah Tinggi Kota Tangerang, Menkum HAM Yasonna membenarkan pihaknya menyetop pembangunan sekolah dasar tersebut.

Pasalnya, Yasonna merasa tidak pernah diajak duduk bareng untuk meminta izin dirinya.

"Seharusnya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terlebih dahulu bicarakan dengan kami (Kemenkum HAM), karena lahan kita itu ada sertifikat miliknya. Nah, kalau ada temuan di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bagaimana?" ujar Yasonna usai sidak di lahan Kemenkum HAM, Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin 21 Maret 2016 lalu.

Kalau sudah temuan BPK begitu, lanjut Yasonna, otomatis dari Kemenkum HAM juga yang akan repot. Lebih lanjut Yasonna menegaskan, meski yang dibangun itu adalah gedung pendidikan namun tidak sembarang Pemkot Tangerang melakukan pembangunan gedung dilahan Kemenkum HAM, tanpa adanya pembicaraan.

"Yang jelas harus diselesaikan dengan baik dan duduk bareng. Bicarakan kelanjutan pembangunan relokasi dua sekolah dasar tersebut," ungkapnya.

Yasonna mengaku, meski sama-sama tanah negara dan akan diperuntukan untuk kepentingan negara, Pemkot Tangerang tidak bisa sembarang saja menggunakan lahan tersebut tanpa izin. Dia mencontohkan, waktu mengurus akan membuka kantor Imigrasi di Bogor saja, kementeriannya harus bersusah payah mondar mandir mengurus perizinannya.

"Ayo duduk bareng, kita obrolkan peruntukannya. Kalau untuk kepentingan umat, pasti ada jalan keluar," tegasnya

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya