Liputan6.com, Jakarta - Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti telah ditetapkan sebagai buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur itu diduga melarikan diri ke luar negeri.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tak mau disebut kecolongan atas kejadian ini. Menurut dia, La Nyalla sudah pergi ke luar negeri sebelum adanya surat pencekalan.
"Bukan (kecolongan), dia keluar sebelum surat pencekalan datang. Satu hari sebelum pencekalan, tanggal 17 Maret dia (La Nyalla) keluar, 18 Maret terima surat pencekalan," kata Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Baca Juga
Advertisement
"Ya pokoknya dia pergi sebelum dia menerima surat cekal. Terlambat atau tidak terlambat diputuskan sendiri," tambah dia.
Yasonna juga mengaku tidak tahu atas dugaan La Nyalla melarikan diri ke Malaysia. Menteri dari PDIP itu menyampaikan kementeriannya tidak bisa mengeluarkan surat cekal sebelum ada permintaan dari instansi berwajib.
"Mana bisa kita antisipasi? Untuk mencekal orang harus ada permintaan dari instansi, apakah dari BNN, BNPT, Polri, atau kejaksaan. Kalau tidak ada, walaupun kita tahu dia ada bermasalah ya enggak boleh," terang Yasonna.
Untuk verifikasi informasi ke mana La Nyalla melarikan diri, Yasonna mempersilakan untuk dapat menanyakan ke Konsulat Jenderal atau Kedutaan Besar dari negara yang diduga.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim atas kasus dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012. Dia diduga memakai sebagian dana tersebut sekitar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham publik perdana di Bank Jatim.