Liputan6.com, Jakarta - Bagi masyarakat atau Wajib Pajak (WP) yang mempunyai dua slip gaji pada perusahaan yang berbeda, tetap diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Tidak perlu bingung, berikut petunjuk perhitungan pajak untuk pemegang dua slip gaji dari Kepala KPP Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti.
Dwi menuturkan, perhitungan pajak bagi pemilik dua slip gaji tergantung sifat pekerjaannya. Perhitungan pajak maupun pelaporan SPT tidak akan menuai masalah apabila kedua penghasilan tersebut sudah dipotong PPh Pasal 21 oleh perusahaan tempat si karyawan bekerja.
Baca Juga
Advertisement
"Kalau dia merupakan pegawai di dua perusahaan yang berbeda, punya dua slip gaji, kalau penghasilannya sudah dipotong PPh Pasal 21, tidak akan terjadi kurang bayar. Nihil, tidak ada masalah," tegas Dwi saat berbincang dengan Liputan6.com di kantornya, Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Namun bila kedua pendapatan tersebut belum dipotong PPh Pasal 21, sambungnya, perhitungan pajaknya dengan menggabungkan penghasilan netto selama satu tahun, lalu dihitung ulang dengan tarif pajak Pasal 17. "Ini yang bisa menyebabkan kurang bayar," ucap Dwi.
Tarif pajak Pasal 17 yakni menggunakan tarif progresif dengan sistem pemungutannya dengan cara menaikkan prosentase kena pajak yang harus dibayar sesuai dengan kenaikan objek pajak . Tarifnya meningkat 5 persen, 15 persen, 25 persen dan 30 persen.
"Tapi kalau salah satu pendapatannya dari pekerjaan bebas, seperti berwirausaha, contohnya bengkel, salon atau selain karyawan, maka penghasilannya digabung, disetahunkan, tarif pakai pasal 17," ujar Dwi. (Fik/Ahm)