Berbagai Upaya Membuat Joki 3 In 1 Jera

Pihak panti sosial hampir menyerah menangani para joki 3 in 1 yang makin membandel.

oleh Muslim AR diperbarui 30 Mar 2016, 11:01 WIB
Joki 3 in 1 kepada kendaraan roda empat di Senayan, Jakarta, Selasa (29/3). Akibat banyaknya anak yang dieksploitasi menjadi penumpang sewaan Gubernur Ahok berencana menghapus kebijakan 3 in 1 di jalan-jalan protokol. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 30 sampai 50 orang dalam sehari terjaring razia joki 3 in 1. Mereka kemudian ditempatkan di tiga Panti Sosial Bina Insan (PSBI) yang ada di Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Para joki ini dititipkan sebelum mereka disortir dan diarahkan ke panti yang cocok dengan masalah kesejahteraan sosial yang mereka alami.

Salah satu Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Bangun Daya 1, Sasana Bina Insan Cengkareng, Jakarta Barat, misalnya menerima 10 - 15 orang joki 3 in 1 di Jakarta per hari.

Panti Sosial itu berfungsi serupa terminal bagi para PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial), sebelum diangkut ke panti-panti terkait.

"Jakarta Selatan sama Jakarta Pusat, sering kirim para Joki ke sini, kami menampung mereka selama 21 hari," ujar Kepala PSBI, Ahmad Dumyani kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016).

Mereka yang terjaring, menurut Dumyani, bakal dipersulit pembebasannya agar kapok dan tak menjadi joki lagi. Mereka akan ditahan selama 21 hari. Untuk memulangkan para joki yang tertangkap ini, Dumyani mensyaratkan surat dari RW atau kelurahan setempat.

"Biasanya lurah atau RW mereka mempersulit surat pernyataan domisili atau keterangan bahwa mereka (joki) ini warganya, katanya sih biar kapok," lanjut Dumyani.

Ia menyayangkan, para joki 3 in 1 ini banyak yang membawa anaknya saat mencari nafkah. Dari data yang ia miliki, setidaknya ada puluhan Joki yang masih menghuni PSBI. Mereka tak bisa dijemput keluarganya karena surat dari kelurahan yang belum mereka miliki.

"Mereka yang teridentifikasi sebagai Joki muka baru biasanya akan dipersulit orang kelurahan, bahkan surat dari kelurahan yang kami terima menyatakan bahwa mereka joki dan jika masih beroperasi mereka dipersilakan untuk dibina di panti," jelas dia.

Namun, dengan daya tampung yang cuma 260 orang, Dumyani mengatakan, banyak joki wajah lama yang licik. Mereka sudah mengantongi berbagai syarat yang diminta. Keluarganya sudah memiliki berbagai surat yang menyatakan mereka warga Jakarta.

"Kalau yang begitu, biasanya kami yang mewajibkan mereka untuk buat surat pernyataan. Soalnya daya tampung kita tak mencukupi. Mereka ini biasanya kami serahkan ke polisi. Namun, karena pidananya nggak jelas, ya tak bisa dipenjara," ucap Dumyani.

Para Joki itu, menurut Dumyani, hanya diberi efek jera dengan penyuluhan dan penyadaran di PSBI selama 21 hari.

"Ada yang memang kesulitan ekonomi, ada juga yang udah profesi," kata dia.

Dalam sebulan, kata Dumyani, sekitar 500 lebih joki 3 in 1 sudah dibina di PSBI. Namun ternyata jumlah mereka terus bertambah, efek jera pun dirasa tak mempan.

"Kita udah hands up, tapi segala upaya terus kita lakukan. Mereka aja yang bandelnya minta ampun. Kita berharap ada aturan pidana bagi mereka, agar tak diulangi lagi. Kalau kami di sini sudah sesuai aturan, membina mereka, memberikan penyadaran, baik dari psikologisnya ataupun rohani," beber Dumyani.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya